DAPODIK-Data Pokok Pendidikan

sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional

PIP - Program Indonesia Pintar

Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP

PMP - Penjamin Mutu Pendidikan

PMP adalah aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan di indonesia

K2OPS ( Kelompok Kerja Operator Sekolah )

Di forum ini Semua Anggota K2OPS,KKKS dan Guru saling bertukar Informasi, Ilmu dan lainya

STRUKTUR K2OPS

Kelompok Kerja Sekolah atau biasa disebut dengan K2OPS

TUTUP LAPTOP SEJENAK

Saatnya Tutup Leptop saatnya melihat indahnya Indonesia

SENAYAN PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Wajah K2OPS

sekumpulan individu yang dibekali keahlian IT di Sekolah mulai dari penguasaan dasar-dasar tentang komputer,cara memperbaiki komputer/laptop, menguasai sistem online/internet dan yang paling utama mampu mengurus data-data pendidikan.

Selasa, 27 September 2016

TENDA KITA

KEGIATAN KWARAN GEMARANG






















Cara Update Aplikasi dapodik 2016b

Cara Update dan Download Aplikasi Dapodik 2016b

Image result for part 2016b dapodik
Aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) versi terbaru 2016b dirilis dalam rangka meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan operator sekolah tentang ditemukannya beberapa bugs atau kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016a.

Ada 3 cara melakukan pembaruan atau update Aplikasi Dapodik versi 2016b, pertama secara online langsung melalui Aplikasi Dapodik, kedua mengunduh patch dapodik versi 2016b dan terakhir adalah mendownload lengkap file installer Aplikasi dapodik versi 2016b.

1. Cara update Dapodik dengan Pacth Dapodik 2016bBagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Versi 2016a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016b dengan menggunakan Pacth atau Updater Aplikasi Dapodik 2016b,langkah-langkahnya sebagai berikut.
a) Unduh file upadater Aplikasi Dapodik versi 2016b pada:http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhanb) Lakukan installasi sampai dengan selesai.c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Cara mengupdate 2016b melalui Aplikasi DapodikBagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 dan Versi 2016a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016b dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:a) Pastikan komputer terkoneksi internet.b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 atau Versi 2016ac) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016b ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

3. Cara update Aplikasi dengan Installer Dapodik 2016bBagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 maupun Versi 2016a yang karena suatu sebab teknis harus melakukan install ulang Aplikasi Dapodik dikarenakan ganti komputer atau masalah teknis lainnya, maka dapat langsung install baru (fresh) menggunakan Installer Aplikasi Dapodik 2016b. Installer Aplikasi Dapodik 2016b dapat didownload di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan atau dengan cara Klik pada menu do download cari versi Parth 2016b 





Proses PIP

Proses Pelaporan Kartu Indonesia Pintar (KIP)  dan Cara Pencairan Uang Dana Bantuan KIP 2016?2017 Kemdikbud_Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?_Orangtua/wali murid, siswa, dan pihak sekolah harus sama-sama memperhatikan tentang proses pelaporan dan pencairan dana bantuan pendidikan melalui penggunaan Kartu Indonesia Pintar. Jadi, ketika seorang anak sudah mendapatkan KIP maka harus segera melaporkan ( mengumpulkan fotokopiannya ) ke pihak sekolah dan/atau ke lembaga pendidikan lainnya. Baca Cara Memasukkan Nomor KIP ke Aplikasi Dapodik. Adapun selengkapnya tentang Proses Pelaporan Kartu Indonesia Pintar dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan melalui penggunaan KIP tahun 2016/2017 untuk anak/siswa yang bersekolah di sekolah/lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah seperti di bawah ini.
Proses Pelaporan KIP dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan melalui KIP 2016/2017 Kemdikbud

Proses Pelaporan KIP dan Cara Pencairan Dana Bantuan Pendidikan melalui Kartu KIP 2016/2017 Kemdikbud

I. Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:

A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:

1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.

2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).

3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat

B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):

1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.

2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).

C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:

1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.

2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.

II. Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:

A. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.

B. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.

C. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.

D. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk