DAPODIK-Data Pokok Pendidikan

sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional

PIP - Program Indonesia Pintar

Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP

PMP - Penjamin Mutu Pendidikan

PMP adalah aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf pendidikan di indonesia

K2OPS ( Kelompok Kerja Operator Sekolah )

Di forum ini Semua Anggota K2OPS,KKKS dan Guru saling bertukar Informasi, Ilmu dan lainya

STRUKTUR K2OPS

Kelompok Kerja Sekolah atau biasa disebut dengan K2OPS

TUTUP LAPTOP SEJENAK

Saatnya Tutup Leptop saatnya melihat indahnya Indonesia

SENAYAN PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Wajah K2OPS

sekumpulan individu yang dibekali keahlian IT di Sekolah mulai dari penguasaan dasar-dasar tentang komputer,cara memperbaiki komputer/laptop, menguasai sistem online/internet dan yang paling utama mampu mengurus data-data pendidikan.

Senin, 26 September 2016

Tingkatkan Kompetensi Guru, Nilai Batas Kelulusan Uji Kompetensi Jadi 80

Kompas Cetak, 26 September 2016
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kompetensi guru dan kekerasan dalam pendidikan merupakan dua isu pokok yang kini mendapat sorotan. Guna menanganinya, pemerintah dituntut agar terus berupaya keras menghadirkan guru bermutu yang betul-betul memiliki jiwa pendidik.
Salah satu upaya peningkatan mutu guru menjadi guru profesional ditempuh pemerintah lewat sertifikasi guru. Sebanyak 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005 maupun setelah tahun tersebut, bakal disertifikasi dengan biaya pemerintah. Mulai tahun ini, nilai batas kelulusan ditetapkan minimal 80 dan kesempatan mengulang sebanyak empat kali dalam setahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, sertifikasi guru lewat pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) di 15 perguruan tinggi cukup diikuti sekali. "Jika guru tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran berikutnya dilakukan secara mandiri," katanya.
Sejumlah organisasi guru menanggapi beragam kebijakan peningkatan batas kelulusan PLPG minimal 80. Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Minggu (25/9), mengatakan, model sertifikasi terus berubah, syaratnya makin sulit, dan tak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Hal itu, menurut Unifah, sangat berbeda dengan sertifikasi dosen yang terus memperbaiki sistem dan tidak menyulitkan. "Kami mendukung gerakan mutu bagi guru. Namun, kebijakan bahwa peserta sertifikasi baru dinyatakan lulus bila memiliki nilai ujian tulis nasional 80 harus jelas dasarnya," kata Unifah.
Menurut dia, angka batas kelulusan umumnya 60, sebagaimana diterapkan pada ujian-ujian lainnya. "Saat ini, hal yang penting dilakukan ialah meningkatkan mutu guru lewat pengembangan secara berkelanjutan yang difasilitasi pemerintah sehingga guru terdorong untuk terus memperbaiki diri. Bukan dengan pendekatan sanksi dan mempersulit guru," ujar Unifah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai, PLPG adalah pintu masuk untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Hal yang wajar jika standar untuk mendapatkannya ditingkatkan.
Menurut Ramli, guru-guru yang telah menerima TPG hampir 10 tahun pun masih bermasalah. Sekitar 6,1 persen dari 2,69 juta guru yang lulus uji kompetensi dinilai tak perlu belajar lagi. Selebihnya, 93,9 persen, harus menjalani pendidikan dan pelatihan.
Perlindungan
Hal lain yang disorot adalah perlindungan profesi guru saat mereka menjalankan tugas. Para guru kian rentan langsung dikriminalkan ketika cara mendidik yang diterapkan dinilai tak ramah anak. Sebaliknya, saat guru menjadi korban, justru perlindungan yang diberikan kepada mereka terasa kurang.
Menurut Ketua PB PGRI Mohammad Asmin, kasus penganiayaan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, dijadikan pintu masuk untuk mendesak pemerintah menyiapkan UU Perlindungan Profesi Guru. Organisasi guru berjuang agar guru tak langsung ditahan jika dilaporkan melakukan kekerasan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, guru harus terus dibekali pemahaman tentang perlindungan anak. (ELN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 September 2016, di halaman 11 dengan judul "Tingkatkan Kompetensi Guru".

PMP ( Penjamin Mutu Pendidikan )

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari ini Kamis 18 Agustus 2016 telah merilis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) versi 1.2. 

Aplikasi PMP versi 1.2 ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik akan tetapi memiliki peran yang berbeda yaitu untuk Pengambilan Data Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia

Aplikasi PMP versi 1.2 memiliki tujuan untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah di Indonesia yang tujuannya untuk mengetahui konsidi sekolah terkait pemenuhan SNP sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.

Karena dikatakan terintegrasi dengan dapodik, maka aplikasi PMP ini harus dijalankan pada laptop yang terinstall Aplikasi Dapodik. 

Aplikasi PMP versi 1.2 berisi beberapa kuesioner yang harus diisi oleh masing-masing Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Setelah kuesioner diisi selanjutnya melakukan validasi dan kirim data.


Username dan Password login Aplikasi PMP untuk Admin sama dengan Username dan Password dapodik.

Username untuk PTK
Username : email yang terdaftar di Entrian Akun PTK dapodik
Password : Password yang terdaftar di Enrtrian Akun PTK dapodik

Untuk Komite Sekolah dan Pengawas Pembina agar dapat login harus ditambahkan pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator dapodik.

DAPODIK

Situspendidik - DAPODIK atau singkatan dari Data Pokok Pendidik adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif . Dengan demikian sudah sangat penting dalam sistem pendidikan harus ada yang namanya DAPODIK ini. Sehingga dengan adanya DAPODIK ini perencanaan pendidikan akan menjadi matang dan berkualitas. Karena jika perencanaan pendidikan tidak matang, maka seluruh program yang telah terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari apa yang diharapkan.

Demi melaksanakan perencanaan pendidikan dan juga melakukan program-program pendidikan agar tepat pada sasaran, maka dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus up to date. Nah dengan adanya data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan atau yang lebih kita kenal DAPODIK.

Lalu apa saja elemen-elemen yang termasuk kedalam DAPODIK ini ? Nah dibawah ini merupakan elemen yang termasuk kedalam DAPODIK :

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

NPSN atau singkatan dari Nomor Pokok SekolahNasional merupakan kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Tiap sekolah akan memiliki NPSN yang berbeda. Dengan adanya NPSN ini akan lebih mudah mengenali apa saja data yang terkait dengan Nomor Pokok Sekolah secara nasional.

2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini merupakan gabungan beberapa angka yang menjadi kode pengenal guru dan tenaga kependidikan yang bersifat unik guna membedakan satu guru dengan guru atau tenaga kependidikan yang lainnya.

3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NISN merupakan gabungan angka-angka unik yang membedakan antara satu siswa dengan siswa lainnya. NISN berfungsi sebagai tanda pengenal bagi siswa yang nomor tersebut merupakan nomor induk bagi siswa berskala nasional. Setiap siswa memiliki NISN yang berbeda-beda.

Seiring dengan adanya kemajuan dan perkembangan Ilmu Teknologi Komputer, jaringan sistem pendataan DAPODIK juga dilaksanakan dengan menggunakan cara online, artinya sekolah hanya perlu membentuk atau menunjuk seseorang yang bisa mengolah data serta memahami sistem yang ada pada Aplikasi Pendataan DAPODIK. Hal ini biasanya adalah kerja dari seorang Operator Sekolah.

Program PIP


PRPGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016 
(Tahun Pelajaran/TA 2016-2017)




Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014
Mengapa anak usia sekolah diberikan KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Persamaan
Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.
Perbedaan:
           Program                               
Pagu Siswa Anak
   Penerima Manfaat                              
Cakupan
Penanda
Program BSM
  • 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
Siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • 19,5 juta anak (Tahun 2016)

Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. 
KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun

Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
  1. Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  2. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  3. Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  4. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  5. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
  1. Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  5. /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  6. Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  7. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan
Jumlah Bantuan per semester/6 bulan
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
Rp. 225.000,-
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
Rp.375.000,-
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus
Rp. 500.000,-

Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2016?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal:
1. Anak penerima KIP yang bersekolah di sekolah formal membawa kartu yang dimiliki ke sekolah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP dalam aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kemdikbud.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di sekolah formal juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke sekolah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Sekolah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat
B. Bagi Anak Penerima KIP; maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal (Paket/Kursus/Pelatihan dll):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) melaporkan kartu ke SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan tempat mereka terdaftar.
2. SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
C. Bagi Anak Penerima KIP maupun anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang putus/tidak lagi bersekolah baik di sekolah formal maupuan non-formal:
1.Anak usia sekolah penerima KIP maupun yang tidak menerima KIP (tetapi keluarganya menerima KKS) tetapi putus/tidak lagi sekolah, harus mendaftarkan diri ke sekolah maupun ke lembaga pendidikan non-formal (seperti SKB/PKBM/Paket/Kursus dan Pelatihan, jika tidak dapat masuk ke sekolah) sebelum melaporkan kartu yang mereka terima ke lembaga pendidikan dan mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar.
2. Setelah terdaftar, sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, mengusulkan anak penerima kartu tersebut untuk didaftarkan sebagai calon penerima manfaat PIP baik melalui usulan calon penerima manfaat PIP 2016 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemdikbud) atau melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dalam Dapodik (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan/meneruskan usulan anak calon penerima PIP dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan sebagai usulan ke direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat pusat.
Proses Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP:
1. Kemdikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Bantuan PIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan, daftar penerima manfaat PIP ke lembaga penyalur yang telah ditunjuk.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya beserta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
3. Sekolah/lembaga pendidikan non formal lainnya memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
4. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk
Kementerian Agama (Kemenag)
Proses Pelaporan KIP kepada Sekolah/Lembaga Pendidikan lainnya:
A. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Formal (Madrasah):

1. Anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bersekolah di madrasah membawa kartu yang dimiliki ke madrasah untuk didaftarkan sebagai calon penerima PIP Madrasah.
2. Anak dari keluarga/rumah tangga pemegang KKS tetapi belum menerima KIP, yang bersekolah di madrasah juga dapat membawa kartu yang dimiliki ke madrasah dengan disertai dokumen pendukung (Kartu Keluarga/KK/surat keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga/rumah tangga pemegang KKS jika keluarga tidak memiliki KK).
3. Madrasah kemudian memasukkan data anak (nomor KIP atau KKS) calon penerima PIP ke dalam dalam aplikasi Education-MIS (E-MIS) yang dikelola oleh Kemenag; atau mengirimkan rekapitulasi data anak penerima kartu ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota (tergantung dari kesiapan kementerian pelaksana program) secara benar lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP dari tingkat madrasah ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi dan direktorat teknis pelaksana PIP di tingkat Pusat.
B. Anak Penerima KIP maupun Anak dari keluarga Penerima KKS (tetapi belum menerima KIP) yang bersekolah di Lembaga Pendidikan Non Formal dibawah Kemenag (Pondok Pesantren):
1. Anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (tetapi dari keluarga pemegang KKS) yang belajar di Pondok Pesantren (melaporkan kartu yang diterima kepada Pondok Pesantren tempat santri belajar.
2. Pondok Pesantren mendaftarkan anak pemegang KIP maupun anak tanpa KIP (yang keluarganya menerima KKS) untuk kemudian menyampaikan data usulan calon penerima manfaat PIP sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke KanKemenag Kabupaten/Kota (seperti terlampir dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP di Kemenag) atau melalui aplikasi E-MIS Kemenag (sesuai dengan kesiapan dari Kementerian pelaksana program).
Proses Rekapitulasi KIP dan/atau KKS serta Penyaluran Manfaat Program Indonesia Pintar/PIP di Kemenag:
1. Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan/atau KKS berdasarkan format sesuai pedoman pelaksanaan program, untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
2. Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima Manfaat PIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima bantu.an program dan menetapkan seluruh penerima bantuan yang memiliki KIP dan atau KKS serta anak dari keluarga KKS yang belum menerima KIP.
4. Apabila kuota kabupaten/kota masih tersedia, Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan penerima manfaat program dari usulan madrasah-non kartu melalui Format Usulan Madrasah/FUM.
5. Kankemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima Manfaat PIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan format ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat program dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima manfaat PIP yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KKS sebagai penerima manfaat PIP.
7. Apabila kuota masih tersedia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan calon penerima program dari usulan madrasah/non kartu.
8. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program dan kemudian mengirimkan salinan surat keputusan tersebut ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
9. Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
10. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? 
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag. 
Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.
Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.
KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya
Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.
Bagaimana jika KIP hilang?

Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?  
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.
Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?  
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.
Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program. 
Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  3. Biaya transportasi ke sekolah
  4. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan
  6. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah