Madiun, 04 Oktober 2016, Bertempat di Aula Kantor Dinas
Pendidikan Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, diselenggrakan
kegiatan Rekonsoliasi
Dana BOS dan Bintek yang dihadiri oleh Bendahara
BOS/Operator BOS dari tingkat SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK Negeri/Swasta.
Kegiatan ini dibuka oleh oleh Ka. Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.
Dikuitp dari portal Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, dalam
sambutannya, Ka. Dinas Pendidikan
Kabupaten Madiun, Dr. H. Suhardi, MM didampingi oleh Kabag Keuangan Erti
Sri Harwahyu, S. Sos, menyampaikan bahwa semua
kerja harus dimulai dari iklas, cerdas dan tuntas, karena seluruh operator
tidak semuanya sudah PNS namun banyak yang masih PTT, kalau yang PNS sudah
mempunyai gaji tetap, tapi perlu diingat dan harus diperhatikan adalah yang
masih PTT, yang masih harus diperjuangkan nasib mereka di masa yang akan datang.
Selanjutnya, Erti Sri
Harwahyu, S. Sos, juga menyampikan dalam sambutannya, bahwa adanya aplikasi berbasis web ini bertujuan
untuk mempermudah laporan keuangan yang akuntabel, sehingga dapat memberikan
informasi yang lebih cepat apabila sewaktu waktu didiperlukan untuk pengambilan
kebijakan pengelolaan keuangan maupun kebijakan suatu program/kegiatan.(http://dindikkabmadiun.com/index.php/en/profile/sekretariat/526-rekonsoliasi-dana-bos-dan-bintek-2016)
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan sosialisasi terkait
dengan Pembayaran Pajak Online ( e-Billing ) dari Kantor Pajak. Pada nantinya
pebayaran Pajak, terutama untuk pelaporan BOS akan menggunakan sistem
pembayaran pajak elektronik ( e Billing system). Jika pada sebelumnya pembayaran
pajak masih menggunakan lembar manual berupa SSP, maka pada untuk tahun
berikutnya diberlakukan pembayaran melalui system e billing. Sehingga lebih
memudahkan dalam pelayanan dan kewajiban dalam membayar pajak. Hal ini sesuai
dengan Peraturan Meneteri Keuangan ( PMK ) nomor 32/PMK.05/2014 tanggal 10
Februari 2014
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendiikan Kabupaten Madiun. Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupten Madiun, Drs. Bedjo, M.Pd menyampaikan, bahwa untuk menunjang pelaksanaan pajak online di lapangan maupun pendataan lainnya yang bersifat online, khusunya bagi pelaporan BOS, maka perlu dibutuhkan kerjasama antara Kepala Sekolah, Bendahara BOS dan Operator Sekolah sebagai "jantung" pendataan di sekolah atau lembaga masing-masing.
Sekilas tentang e-billing ini, wajib pajak diharuskan untuk
melakukan Registrasi online di website : http://sse2.pajak.go.id
untuk penyetoran pajak. Jika sudah pernah mendaftar, maka cukup memasukan NPWP
dan password. Untuk selanjutnya, wajib pajak akan memasukan jenis pajak, jenis
setoran dan besaran pajak yang akan dibayarkan. System akan menerbitkan ID
Billing yang selanjutnya akan digunakan dalam pembayaran di kantor POS. Kegiatan
ini dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 04 – 05 Oktober 2016,
menurut kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.
Referensi :
1.
Portal Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun
2.
Editor redaksi K2OPS