Senin, 26 September 2016

Tingkatkan Kompetensi Guru, Nilai Batas Kelulusan Uji Kompetensi Jadi 80

Kompas Cetak, 26 September 2016
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kompetensi guru dan kekerasan dalam pendidikan merupakan dua isu pokok yang kini mendapat sorotan. Guna menanganinya, pemerintah dituntut agar terus berupaya keras menghadirkan guru bermutu yang betul-betul memiliki jiwa pendidik.
Salah satu upaya peningkatan mutu guru menjadi guru profesional ditempuh pemerintah lewat sertifikasi guru. Sebanyak 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005 maupun setelah tahun tersebut, bakal disertifikasi dengan biaya pemerintah. Mulai tahun ini, nilai batas kelulusan ditetapkan minimal 80 dan kesempatan mengulang sebanyak empat kali dalam setahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, sertifikasi guru lewat pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) di 15 perguruan tinggi cukup diikuti sekali. "Jika guru tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran berikutnya dilakukan secara mandiri," katanya.
Sejumlah organisasi guru menanggapi beragam kebijakan peningkatan batas kelulusan PLPG minimal 80. Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Minggu (25/9), mengatakan, model sertifikasi terus berubah, syaratnya makin sulit, dan tak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Hal itu, menurut Unifah, sangat berbeda dengan sertifikasi dosen yang terus memperbaiki sistem dan tidak menyulitkan. "Kami mendukung gerakan mutu bagi guru. Namun, kebijakan bahwa peserta sertifikasi baru dinyatakan lulus bila memiliki nilai ujian tulis nasional 80 harus jelas dasarnya," kata Unifah.
Menurut dia, angka batas kelulusan umumnya 60, sebagaimana diterapkan pada ujian-ujian lainnya. "Saat ini, hal yang penting dilakukan ialah meningkatkan mutu guru lewat pengembangan secara berkelanjutan yang difasilitasi pemerintah sehingga guru terdorong untuk terus memperbaiki diri. Bukan dengan pendekatan sanksi dan mempersulit guru," ujar Unifah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai, PLPG adalah pintu masuk untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Hal yang wajar jika standar untuk mendapatkannya ditingkatkan.
Menurut Ramli, guru-guru yang telah menerima TPG hampir 10 tahun pun masih bermasalah. Sekitar 6,1 persen dari 2,69 juta guru yang lulus uji kompetensi dinilai tak perlu belajar lagi. Selebihnya, 93,9 persen, harus menjalani pendidikan dan pelatihan.
Perlindungan
Hal lain yang disorot adalah perlindungan profesi guru saat mereka menjalankan tugas. Para guru kian rentan langsung dikriminalkan ketika cara mendidik yang diterapkan dinilai tak ramah anak. Sebaliknya, saat guru menjadi korban, justru perlindungan yang diberikan kepada mereka terasa kurang.
Menurut Ketua PB PGRI Mohammad Asmin, kasus penganiayaan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, dijadikan pintu masuk untuk mendesak pemerintah menyiapkan UU Perlindungan Profesi Guru. Organisasi guru berjuang agar guru tak langsung ditahan jika dilaporkan melakukan kekerasan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, guru harus terus dibekali pemahaman tentang perlindungan anak. (ELN)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 September 2016, di halaman 11 dengan judul "Tingkatkan Kompetensi Guru".